Kurikulum


A.Pengertian kurikulum
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat (19) kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan ,isi,dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
B.Fungsi Kurikulum
Alexander Inglis dalam bukunya" Principle of secondary education(1918) "mengatakan bahwa kurikulum berfungsi sebagai fungsi penyesuaian,fungsi pengintegrasian,fungsi diferensiasi,fungsi persiapan,fungsi pemipihan dan fungsi diagnotik
C. Prinsip-prinsip perencanaan kurikulum
Semua jenis perencanaan kurikulum terjadi pada semua tingkat pendidikan dan disesuaikan dengan tingkatan kelas secara umum,sebuah perencanaan kurikulum yang realitis disusun berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
-prinsip 1:perencanaan kurikulum berkenaan dengan pengalaman-pengalaman para siswa
-prinsip 2:perencanaan kurikulum dibuat berdasarkan berbagai keputusan tentang berbagai isu dan topik
-prisip 3:perencanaan kurikulum mengandung keputusan-keputusan tentang berbagai isu dan topik
-prinsip 4:perencanaan kurikulum melibatkan banyak kelompok
-prinsip 5:perencanaan kurikulum dilaksanakan pada berbagai tingkatan
-prinsip 6:perencanaan kurikulum adalah sebuah proses yang berkelanjutan
D.Pengertian kurikulum KTSP
 Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan pasal 1 ayat 15 dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidik(KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan(BSNP,2006).
E.Pengembangan KTSP
 Pengembangan KTSP Berdasarkan pada standar isi,Standar Kompetensi Lulusan,Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan
F. Tujuan dari Kurikulum 2013
Berdasarkan Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 menyebutkan bahwa tujuan dari kurikulum 2013 adalah untuk mempersiapkan manusia indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman,produktif,kreatif,inovatif,dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat,berbangsa,bernegara dan peradaban dunia.
G.Rasional Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tautan pendidikan yang mengacu kepada delapan Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi,standar proses,standar kompetensi kelulusan,standar pendidikan dan standar tenaga kependidikan,standar pembiayaan,standar penilaian pendidikan.
b.Tantangan eksternal
Tantangan eksternal antar lain terkaot dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup,kemajuan teknologi dan informasi,kebangkitan industri kreatif internasional.
c.Penguatan Tata kelola Kurikulum
Dalam kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:
- tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif
-penguatan manajemen sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepada kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan dan
- penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen proses pembelajaran.
H.Landasan teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori "pendidikan berdasarkan standar"dan teori kurikulum berbasis standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warga negara yang dirinya menjadi standar isi,standar proses,standar kompetensi lulusan,standar pendidik dan kependidikan,standar sarana dan prasarana,standar pengelolaan,standar pembiayaan,dan standar penilaian pendidikan.
I.landasan yuridis
Landasan yuridis kurikulum 2013 adalah:
1.Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional
3.Undang-undang Nomor 17 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Dan
4.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

hakikat perencanaan pembelajaran