Kurikulum
A.Pengertian kurikulum
Menurut
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 1 ayat (19) kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan
mengenai tujuan ,isi,dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
B.Fungsi Kurikulum
Alexander Inglis dalam bukunya"
Principle of secondary education(1918) "mengatakan bahwa kurikulum
berfungsi sebagai fungsi penyesuaian,fungsi pengintegrasian,fungsi diferensiasi,fungsi persiapan,fungsi pemipihan dan fungsi diagnotik
C. Prinsip-prinsip perencanaan kurikulum
Semua
jenis perencanaan kurikulum terjadi pada semua tingkat pendidikan dan
disesuaikan dengan tingkatan kelas secara umum,sebuah perencanaan kurikulum
yang realitis disusun berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
-prinsip 1:perencanaan kurikulum berkenaan
dengan pengalaman-pengalaman para siswa
-prinsip 2:perencanaan kurikulum dibuat
berdasarkan berbagai keputusan tentang berbagai isu dan topik
-prisip 3:perencanaan kurikulum mengandung
keputusan-keputusan tentang berbagai isu dan topik
-prinsip 4:perencanaan kurikulum melibatkan
banyak kelompok
-prinsip 5:perencanaan kurikulum
dilaksanakan pada berbagai tingkatan
-prinsip 6:perencanaan kurikulum adalah
sebuah proses yang berkelanjutan
D.Pengertian kurikulum KTSP
Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan pasal
1 ayat 15 dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidik(KTSP) adalah
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan(BSNP,2006).
E.Pengembangan KTSP
Pengembangan KTSP Berdasarkan pada standar
isi,Standar Kompetensi Lulusan,Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional
Pendidikan
F. Tujuan dari Kurikulum
2013
Berdasarkan Permendikbud
Nomor 67 tahun 2013 menyebutkan bahwa tujuan dari kurikulum 2013 adalah untuk
mempersiapkan manusia indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi
dan warga negara yang beriman,produktif,kreatif,inovatif,dan afektif serta
mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat,berbangsa,bernegara dan
peradaban dunia.
G.Rasional Pengembangan
Kurikulum 2013
Kurikulum 2013
dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Tantangan Internal
Tantangan internal antara
lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tautan pendidikan yang
mengacu kepada delapan Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar
isi,standar proses,standar kompetensi kelulusan,standar pendidikan dan standar
tenaga kependidikan,standar pembiayaan,standar penilaian pendidikan.
b.Tantangan eksternal
Tantangan eksternal antar
lain terkaot dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan
masalah lingkungan hidup,kemajuan teknologi dan informasi,kebangkitan industri
kreatif internasional.
c.Penguatan Tata kelola
Kurikulum
Dalam kurikulum 2013
dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:
- tata kerja guru yang
bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif
-penguatan manajemen
sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepada kepala sekolah sebagai
pimpinan kependidikan dan
- penguatan sarana dan
prasarana untuk kepentingan manajemen proses pembelajaran.
H.Landasan teoritis
Kurikulum 2013
dikembangkan atas teori "pendidikan berdasarkan standar"dan teori
kurikulum berbasis standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas
minimal warga negara yang dirinya menjadi standar isi,standar proses,standar
kompetensi lulusan,standar pendidik dan kependidikan,standar sarana dan
prasarana,standar pengelolaan,standar pembiayaan,dan standar penilaian
pendidikan.
I.landasan yuridis
Landasan yuridis
kurikulum 2013 adalah:
1.Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional
3.Undang-undang Nomor 17
tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,beserta segala
ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Dan
4.Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Nomor 32 tahun 2013
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Komentar
Posting Komentar